KAB. BOGOR – Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) BATARA Advokat Diansyah Putra Gumay saat ditemui dikantornya menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah putusan perkara di Pengadilan Agama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Contoh Perkara pertama yaitu Nomor 612/Pdt.G/2026 mengenai permohonan pembatalan perkawinan. Dalam perkara tersebut, pemohon mendalilkan adanya dugaan pemalsuan data yang menjadi dasar berlangsungnya perkawinan. Selama persidangan telah dihadirkan saksi-saksi, termasuk Kepala KUA yang mengetahui proses administrasi dan pelaksanaan perkawinan tersebut, serta saksi lain yang menyaksikan secara langsung rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Selain itu, pihak termohon/tergugat tidak hadir hingga akhir proses persidangan. Dengan Relaas 2 kali melalui Pos dan relaas 2 kali melalui jurusita langsung yang dianggap PATUT karena diterima langsung oleh Tergugat, Namun demikian, majelis hakim memutus menolak seluruh permohonan yang diajukan. Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan karena menurut pandangan pemohon dan tim pendamping hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan belum dipertimbangkan secara proporsional dalam amar putusan.
Dalam hal ini Hakim keliru memahami objek perkara dan inkonsisten dalam memberikan pertimbangan hukum,,
Hakim mengatakan bahwa pembatalan adalah memang kewenangan nya pengadilan agama, di pertimbangan lain yang di mohon kan pemohon adalah administrasi yg mana itu kewenangan PTUN..padahal sudah jelas bahwa yg dmohonkan adalah pembatalan nikah karena dalam.proses pernikahan nya cacat formil..dan kalau lah memang itu di anggap kewenangan dari ptun maka putusan nya bukan di tolak melainkan NO.
Contoh Perkara kedua yaitu Nomor 640/Pdt.G/2026 terkait gugatan perceraian. Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan telah terjadi perpisahan selama satu tahun, adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancaman fisik, serta berbagai perselisihan lainnya. Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan bahwa para pihak baru berpisah tempat tinggal sekitar satu bulan sebelum gugatan diajukan.
Selain itu, dalil-dalil mengenai KDRT dan ancaman fisik menurut pihak tergugat tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Keterangan para saksi yang diajukan penggugat juga dinilai sebagian besar hanya berdasarkan cerita yang mereka dengar dari penggugat dan bukan hasil pengamatan langsung terhadap peristiwa yang didalilkan. Hakim Menulis dalam Fakta Hukum “Pisah Sejak April 2025”
Pada halaman 30 hakim merumuskan:
“Bahwa sejak bulan April 2025 Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah.”
Masalah hukumnya adalah:
darimana fakta April 2025 itu diperoleh?
Eksepsi Tergugat tidak mengakui April 2025;
Saksi Tergugat tidak menyebut April 2025;
Saksi Penggugat tidak menyebut April 2025 secara tegas, hanya mengatakan:
“pisah rumah sejak tahun 2025 tapi masih putus nyambung dan baru benar-benar berpisah selama 4 bulan.”
YBH BATARA juga menyoroti jalannya persidangan yang menurut pengamatan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemeriksaan perkara. Dalam beberapa kesempatan, hakim anggota diketahui juga menangani persidangan lain pada waktu yang hampir bersamaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai optimalitas perhatian majelis terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Atas kedua perkara tersebut, YBH BATARA menghormati independensi dan kewenangan lembaga peradilan dalam memutus perkara. Namun demikian, sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya mewujudkan peradilan yang berkeadilan, YBH BATARA berharap setiap putusan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang objektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
YBH BATARA juga mendorong agar setiap proses pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat, profesional, dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
YBH BATARA
“Mendorong Tegaknya Keadilan Berdasarkan Fakta dan Hukum”
( umarudin/Madsoleh/Arief Hidayat)





More Stories
YBH BATARA Minta Evaluasi Layanan Pengadilan Negeri Cibinong
Warga Bogor Barat Galang Dana, Jalan Rusak Jadi Luka Kolektif
Advokat Nilai Kasus Cukur Rambut Siswa Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan