Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Memberi Pemberian atau janji / Gratifikasi atas nama Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra ;
Pihak atau saksi yang kembali diperiksa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dengan, yaitu Sdr. RAHMAT Selaku Karyawan Swasta / Pemilik Koperasi Nusantara ;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan Janji Tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut (RED/BHK)
More Stories
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal
Pemuda Di Batam terjebak oleh penghuni panti