October 5, 2024

Posbakum

Untuk Kepastian Hukum

Kejaksaan Agung RI, Kembali Periksa 1 Orang Saksi terkait Kasus Djoko Soegiarto Tjandra

PSM

PSM

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Memberi Pemberian atau janji / Gratifikasi atas nama Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra ;

Pihak atau saksi yang kembali diperiksa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dengan, yaitu Sdr. RAHMAT Selaku Karyawan Swasta / Pemilik Koperasi Nusantara ;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan Janji Tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut (RED/BHK)

About Author