Buserbhayangkara.com,PMJ-Bandara Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan operasi yustisi dalam rangka peningkatan pelaksanaan disiplin serta penegakan hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Lambe P Birana, Senin (14/09/2020).
“Operasi yustisi dilakukan di beberapa tempat umum antaranya Area Perkantoran, Tempat Usaha, Jasa Transportasi, Area Parkir Terminal, Hotel? Terminal 1, 2 dan 3 dan area Cargo maupun Soewarna, ” ucap Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian .
Dalam pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan juga dilaksanakan sanksi bagi yang melanggar berupa teguran lisan atau tertulis, keja sosial, denda Administratif, penghentian atau penutupan usaha sementara dan sanksi gisik dengan Push Up dan lainnya,” tambahnya
Adapun dalam kegiatan operasi yustisi peningkatan kesadaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini juga mengikutsertakan peran serta komunitas yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, seperti Komunitas Helper / Porter? Komunitas _Trucking_ (Operator Truck Cargo), Komunitas Pekerja Cargo (Bongkar Muat), Komunitas Ojek (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Koordinator Area Parkir (Terminal 1, 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Tenant (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Cleaning Service dan Komunitas Marbot Masjid Lingkungan Bandara Soetta.
“Selain itu juga kita memberikan sebanyak 300 masker
Lambe menegaskan, kegiatan tersebut agar masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta merasa sadar akan kepentingan Protokol Kesehatan.
“Diharapkan dengan dilaksanakanya peningkatan dan penegakan hukum di wilayah Hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta dapat menekan Pandemi Virus COVIS-19,” tegasnya.(RED/PMJ)
More Stories
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal
Pemuda Di Batam terjebak oleh penghuni panti