
Buserbhayangkara.com, Jakarta – Polri memastikan Korps Bhayangkara tak akan memberikan izin keramaian terkait dengan acara reuni 212 yang rencananya diselenggarakan pada 2 Desember 2020 mendatang.
Menurut Awi, pihaknya bakal menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan perintah pimpinan Polri.
“Jadi, apabila masih ada kejadian misalnya, orang yang mau meminta izin keramaian Polri tak akan keluarkan (izin),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (17/11/2020).
Awi menerangkan, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk langsung menindak tegas acara-acarayang menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih ada pihak yang kumpulkan orang segera membubarkan ini sudah jelas, itu yang perlu rekan-rekan ketahui berkomitmen mengawal terkait protokol kesehatan,” tegas Awi. (RED/DHMP)



More Stories
DPW PERADIN Jawa Barat Perkuat Sinergi melalui Kunjungan Silaturahmi ke DPC PERADIN Bogor Raya
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal