Gresik buserbhayangkara.com
Polres Gresik Berhasil Ungkap Penyebaran Berita Bohong (HOAX) Meninggal Danramil Dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin
Gresik- SatReskrim Polres Gresik dan Tim Siber Polri telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait perkara Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) meninggalnya Danramil & Kasdim 0817 Gresik setelah di Vaksin.
Identitas tersangka Tri Setyo usia (44) lahir Di Gresik (16/07/1977) tempat tinggal jalan Griyo Samudera Asri Blok F-16 Taman Sidoarjo.
Tersangka Tri Setyo melakukan perbuatan tersebut dengan cara Bahwa Pada hari Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 07.30 Wib pagi saudara tersangka melihat status whatsapp (SW) milik Supoyo yang mana mengirimkan foto yang didalamnya salah satunya yaitu Gatot Supriyono yang meninggal dunia dan memberikan caption innalilahi wainnaliharojiun.
Pada hari yang sama, sekira pukul 07.35 wib, saudara tersangka langsung menelepon Supoyo dan menanyakan “sopo iku mas” dijawab “ Danramilku “ tersangka “ sakit opo mas “ dan dijawab “ belum diketahui penyebabnya, soalnya pagi kemarin disuntik vaksin terus malamnya sambat kepala sakit dan perut sakit “ tersangka “ opo penyebab’e nggak vaksin iku “ dijawab “ emboh gak ero dik “ dan ditutup.
Pada hari yang sama setelah tersangka Tri Setyo telepon Supoyo, tersangka tidak lama langsung meminta agar dikirimkan foto yang dibuat status whatspp (SW) melalui chat pribadi dan Supoyo langsung mengirim foto tersebut .
Tersangka yang bersatus narapidana perkara pembunuhan di Lapas kelas 1 surabaya dengan vonis 15 tahun dengan barang bukti 3 (Tiga) buah handphone, 23 (Duapuluh Tiga) lembar bukti screenshoot whatsapp, 3 (tiga) buah Sim Card.
Untuk mempertanggung jawabkan tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam tansaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar). (A6 Puskominfo Jatim)
More Stories
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal
Pemuda Di Batam terjebak oleh penghuni panti