November 14, 2024

Posbakum

Untuk Kepastian Hukum

Team Investigasi Puskominfo Jatim Dapat intimidasi Lurah Rambut Pirang.

WhatsApp Image 2021 01 22 at 20.09.07

WhatsApp Image 2021 01 22 at 20.09.07

Ketua DPD Puskominfo jawa timur Umar Al khothob di sela-sela kantornya yang terletak di Jalan Raya Gersik Gadukan Surabaya, Jum’at 22/1/2021, sangat menyayangkan atas sikap oknum kepala Desa (KADES) Sawo di kecamatan Jetis Mojokerto terkait dengan anggotanya yang mendapatkan perlakuan intimidasi dimana disaat wartawan dari Suarajatim news selaku anggota Team Investigasi dari Puskominfo jawa timur, pada saat ketika melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan PT. EFRAN BERKAT ADI TAMA yang terletak di Jalan Raya Mojokerto-Lamongan kab. Mojokerto terkait adanya air limbah mengandung bau tak sedap

Ketika oknum kepala Desa di ketahui bernama H. Yasmin, Saat di hubungi melalui via telpon oleh Umar Al khothob selaku ketua DPD Puskominfo jawa timur tidak diangkat sama sekali oleh oknum KADES hingga melalui pesan whatsapp pun tidak ada balasan dari oknum KADES tersebut.

“Hal ini sangat di sayangkan ketika seorang kepala Desa menemui seorang wartawan di mana ketika itu berada di sebuah warung kopi tepatnya di depan samping polresta kota Mojokerto, apalagi sampai melakukan gebrakan meja.! yang sempat membuat anggota saya menjadi kaget dan panik seperti apa yang di ungkapkan oleh anggota saya ketika kami panggil ke kantor DPD Puskominfo jawa timur, kami sangat tidak terima dengan hal ini. Jelas, Umar Al khothob

WhatsApp Image 2021 01 22 at 20.05.06

Masih Umar Al khothob, “ketika anggota saya melakukan Investigasi dan klarifikasi ke pihak manager pabrik pemotongan ayam PT EFRAN BERKAT ADI TAMA, ini ada apa?, yang semestinya pihak lurah ikut membantu memberikan Ruang terhadap anggota kami, dimana saat itu adanya air limbah dengan bau tak sedap yang di kwatirkan mengandung bakteri yang dapat merugikan masyarakat sekitar bisa terdampak gatal-gatal terhadap warga, dan seharusnya hal ini dapat membantu, tentang limbah yang mencemari lingkungan hidup, terus ini menjadi seolah-Ola awak media ini meminta uang..!!! dan dianggap mencari-cari, bukan seperti itu kami ini peduli, terhadap Lingkungan di sekitar Yang seharusnya kita ikut menjaga, tapi kenapa investigasi dan klarifikasinya di Pabrik, kok pak Lurah Yasmin ini merasa tidak terima sehingga marah-marah dalam keadaan mabuk di warung depan polres kota Mojokerto untuk menemui anggota kami bersama rekan-rekannya. Ujarnya

Lanjut Umar Al khothob, “apa lagi seorang lurah mengajak anggota kami di suruh datang ketempat kediamannya yang hanya mau di ajak minum miras bersama, dan semestinya seorang lurah itu dapat memberikan contoh sikap yang baik, dan kami memang melarang anggota kami melakukan pesta minuman keras. Pungkasnya.

Hal ini jelas melanggar
Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang PERS menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

(PI JATIM 01)

About Author