April 18, 2024

Posbakum

Untuk Kepastian Hukum

Tertibkan Penambang Merbuk, Pungguk dan Kenari Polres Bangka Tengah pasang spanduk imbauan.

IMG 20210215 WA0053

IMG 20210215 WA0053

Buserbhayangkara.COM, KOBA – 3 X 24 Jam terhitung hari ini, Kepolisian Resort (Polres) Bangka Tengah (Bateng) minta penambang kosongkan lokasi merbuk, pungguk dan kenari Kecamatan Koba Kabupaten Bateng.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Raiz muin mengatakan pihaknya telah memasang spanduk imbauan seputaran lokasi yang ditambang oleh rakyat saat ini.

“Imbauan itu berisikan agar penambang segera mengosongkan lokasi. Kami kasih waktu selama 3 X 24 jam terhitung hari ini,” kata AKP Raiz, Senin (15/2).

Menurut AKP Rais, pihaknya menindaklanjuti laporan warga. Pihaknya mengedepankan persuasif, jikapun imbauan tersebut tidak diindakan maka akan dilakukan penegakan hukum berlaku.

IMG 20210215 WA0054

“Tetap kita tindak tegas, kalau masih ada yang membandel,” tegasnya.

Sebelumnya, kata AKP Rais tahun 2020 pihaknya telah menindaklanjuti 5 Laporan Polisi (LP), dan sudah proses tahap 2 putusan hukum tetap.

“Selain penegakan hukum, kami juga sering melakukan penertiban dengan membongkar paksa alat Tambang tersebut. Makanya, sekarang kami lakukan persuasif dulu, setelah 3 hari ini masih membandel kami bersikap tegas kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Koba, Muslimin menyambut baik upaya Polres Bateng mengedepankan sikap persuasif melalui imbauan-imbauan.

“Mudah-mudahan penambang yang juga masyarakat ini langsung melaksanakan imbauan dari pihak Kepolisian,” harap Muslimin.

Apresiasi juga diberikan Muslimin, karena mulai hari ini alat-alat tambang sudah ditertibkan oleh penambang dengan sendiri. (RN)

Puskominfo Indonesia. ( Rmn)

About Author