BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan para pelaku produksi tembakau sintetis baik yang di Pandeglang, Bogor, maupun Bandung kerap memasarkan hasil produksinya yaitu tembakau sintetis melalui media sosial.
“Jadi untuk aktor utamanya yang berinisial (G) ini tidak bertemu langsung dengan bawahannya ini, melainkan dia mengendalikan semuanya menggunakan media sosial dan grup di media sosial, jadi tidak bertemu. Terkait dengan bagaimana sistem pembuatan dan pengambilannya, menagih bayaran hingga mengirimkan paket tersebut semuanya sesuai dengan pesanan, karena dipasarkannya melalui media sosial,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, para pelaku ini mengemas tembakau sintetis dan menjualnya dengan beragam harga mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.
“Per paket seperti ini saja ini paket kecil beratnya 10 gram dijual dengan harga Rp800 ribu, kemudian ada paket lain yang dikemas dengan berat 20 gram, 25 gram yang dijual dengan harga Rp 1.750.000. Ada juga kemasan 100 gram yang dijual seharga Rp 5,5 juta di akun media sosialnya ini. Nanti untuk pembayarannya itu ada dua cara itu bisa transfer atau cash melalui kaki tangannya ini,” sambungnya.
“Itu harga jualnya, sementara untuk 185 kilogram paket yang disita ini kalau dihitung per paketnya bisa seharga Rp 14-15 miliar. Kalau dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka mengaku satu hari dapat membuat 20 kilogram tembakau sintetis yang kalau dirupiahkan, 10 gram senilai Rp 800 ribu maka totalnya bisa Rp 240 juta,” terangnya.
Ia menyebut, pihaknya akan terus berupaya untuk menggali peredaran dan produksi tembakau sintetis ini sampai dengan selesai. Lantaran, banyak sekali masyarakat terutama anak muda yang dirugikan akibat tembakau sintetis ini.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui produksi tembakau sintetis seperti ini agar melaporkan ke pihak berwajib, agar dapat segera ditindak dan dibongkar.
“Ini jelas masih banyak sekali aktornya di luar sana, sampai dengan lubang tikus pun akan dikejar, karena saya juga belum menghitung berapa orang yang dirugikan dari barang haram ini. Kami juga mohon kepada masyarakat yang mengetahui home industry seperti ini agar melapor ke kami, karena terus terang ini sangat merusak,” pungkasnya.(RED /PMJ)
More Stories
Advokat Diansyah Putra, Merubah Paradigma Masyarakat Tentang Hukum.
Profile Yayasan Bantuan Hukum Batara
Curi Sepeda Motor Dihadiahi Timas Panas Reskrim Polres Bangkalan