October 5, 2024

Posbakum

Untuk Kepastian Hukum

BAWAH SABU KE RUMAH MERTUA, PRIA INI DIRINGKUS POLSEK GUNUNG TABUR

IMG 20210316 122312

 

PUSKOMINFO INDONESIA. Seorang pria berinisial RA (28) diamankan Polsek Gunung Tabur lantaran menyimpan belasan paket sabu-sabu di jalan pujut Kampung Merancang Ulu, kecamatan Gunung Tabur, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.

Kapolsek gunung tabur AKP Tatok Tri Haryanto menuturkan, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu di sekitar kampung merancang Ulu, kecamatan gunung tabur.

“Dari informasi itulah, tim kita sekitar segera melakukan penyelidikan di kampung tersebut. Dari informasi yang berhasil kita himpun. Terduga pelaku berinisial RA (28),” Ujarnya pada selasa (16/3/2021)

RA saat itu sedang berada di rumah mertuanya di kampung merancang ulu, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak kaleng rokok gudang garam yang berisi 16 poket kecil sabu, satu poket sedang sabu dan satu poket besar sabu-sabu.

“Berat total sabu tersebut adalah 5,7 Gram,”
Bebernya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain beruoa timbangan kecil warna hitam, 2 plastik klip, 12 potong sedotan, satu unit HP, satu tas kresek dan satu bungkus rokok GA warna.

Saat ini pelakunya telah di amankan di mapolsek gunung tabur untuk di proses lebih lanjut.

Pelaku terancang PASAL 114 AYAT (1) dan PASAL 112 AYAT (1) atau PASAL 127 AYAT (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar, Pungkasnya.

About Author