Buserbhyangkara.com Mojokerto.
Adanya Galian Tambang di Dusun Grogol Desa Kepohpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto yang dikerjakan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab dan diduga tidak mengantongi ijin, hingga menyebabkan eksploitasi alam menjadi rusak.
Dari investigasi awak media Sabtu 13-3-2021 Masyarakat banyak yang mengeluh terkait keberadaan galian yang dilakukan oleh para pekerja maupun oknum perangkat Desa yang diduga ikut terlibat dan berperan andil dalam galian tambang C tersebut.selama ini warga sekitar tidak berani angkat bicara dengan adanya Galian C yang sudah merugikan warga sebagai petani.
Menurut warga lahan tersebut merupakan lahan penghijauan untuk di jadikan sebagai lahan pertanian, namun sekarang lahan tersebut justru di jadikan bisnis oleh pihak yang bermain terhadap galian yang berjalan hampir 8 tahun hinga saat ini tidak pernah tersentuh dari aparat kepolisian selaku penegak hukum, baik dari PolresMojokerto maupun Polda Jatim, bahkan dari Dinas Lingkungan Hidup.(DLH) Kab. Mojokerto yang begitu terkesan tutup mata.
Perihal terkait Galian C warga sudah pernah mengadukan kepihak Dinas terkait, namun tidak pernah ada respon dan tindakan bahkan para pekerja semakin leluasa menggali hingga membuat warga setempat mengeluh adanya habitat lingkungan yang berubah menjadi jurang yang mempunyai kedalaman sekitar 14 meter.
Ketika Tim Awak media konfirmasi ke salah satu warga yang berdekatan dengan lokasi galian dan enggan disebutkan namanya menuturkan dengan raut wajahnya yang begitu kelihatan kesal dengan bahasa logat jawa, “Yo opo Iki mas Onok galian ngene iki mas kok pemerintah gak pernah ngurusi laporane Warga mas?? . pemerintah Iki lho koyok melok bermain Nok galian iki paling mas, sampek 8 tahun Iki mas olehe melaku galian iku. Ngantek akses jalan Bahkan rusak,warga seng cedek kono banyune ngantek asat Kabeh mas. jerone galian iku, “Yo wes gak ukur Jerune mas ngantek kurang lebih rongpuloh (20) meter mas., ujarnya.
Warga dan seluruh masyarakat yang berdekatan sangat berharap kepada seluruh pemerintah Mojokerto dan pemerintah Profinsi agar bisa menanggapi dan memberi tindakan tegas terhadap praktek galian C yang diduga ilegal tanpa mengantongi ijin ini supaya di hentikan dan ditutup, di karnakan kuatir ketika musim hujan seperti ini terjadi longsor.(Tar)
More Stories
Diduga Mafia Tanah Masih Berkeliaran di Kota Surabaya Serobot Tanah Warisan ERNAWATI Binti Moekiji Alm Bin Redjo Alm
Diduga Kebal Hukum, Tambang Liar di Desa Srigading Mojosari Kab. Mojokerto Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum
Maraknya Pungli Program PTSL,Puluhan Anggota Forum Mahasiswa Bogor Beraksi Didepan Kantor ATR/BPN