
Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dirinya sendiri. Djoko Tjandra kabur dengan menggunakan surat jalan palsu.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya baru saja selesai melakukan gelar perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan dihadiri oleh pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini kami baru saja selesai melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan saudara Djoko Tjandra. Disini ada juga hadir dari perwakilan KPK yaitu Dieputi Penindakan KPK, Direktur Penyidikan dan Direktur Penyidikan, bagian penuntutan, koordinator dan supervisi KPK,” ucap Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/8/2020).
Sigit mengungkapkan bergabungnya KPK dalam proses ini adalah bentuk transparansi Polri. Selain itu, Polri juga menjaga sinergitas dengan KPK yang selama ini sudah terjalin dalam upaya penegakan hukum.
“Ini bentuk transparansi kami sekaligus untuk menjaga sinergitas kami dengan KPK yang sudah berjalan selama ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto mengapresiasi langkah Bareskrim dalam kasus ini. Menurut Karyoto, langkah Bareskrim dalam kasus ini sudah bagus dan sesuai dengan jalur.
“Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bareskrim. Langkah Bareskrim ini sudah on track,” jelasnya.
Di kesempatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lah yang mengumumkan penetapan Djoko sebagai tersangka dalam kasus surat jalan ini.(RED /DHMP)




More Stories
Hadapi Pemilu 2024, DPC PBB Kab. Bogor gelar Rakorcab
Profile Yayasan Bantuan Hukum Batara
Hadapi Kasus, YBH Batara Siap Berikan Bantuan Hukum