
Buserbhayangkara.com, Jakarta- Djoko Tjandra mengakui telah memberikan uang kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Menurut dia, pemberian suap kepada keduanya untuk pengurusan penghapusan red notice dirinya. Namun, pihaknya belum menyampaikan jumlah uang yang diberikan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
“Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) mengakui memberikan uang kepada para tersangka lain terkait red notice dan kami tidak bisa berikan informasi secara detail berapa uang yang diberikan,” jelas Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi mengatakan, hingga kini belum ada tersangka baru terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Polri, lanjut dia, hanya fokus pada pemeriksaan empat tersangka.
“(Hari ini) Selasa, 25 Agustus 2020, tiga tersangka (lainnya) akan kami periksa terkait red notice,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra telah menjalani periksaan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pukul 09.30 WIB hari ini. (RED /BHK)




More Stories
DPW PERADIN Jawa Barat Perkuat Sinergi melalui Kunjungan Silaturahmi ke DPC PERADIN Bogor Raya
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal