BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Tersangka video asusila (Gisella Anastasia) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pukul 09.00 WIB, Jumat (08/01/2021).
Ia tiba di Polda Metro Jaya langsung memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.
Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
“Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara,” ujarnya.(RED /PMJ)
Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Lebih Cepat

More Stories
Profile Yayasan Bantuan Hukum Batara
Curi Sepeda Motor Dihadiahi Timas Panas Reskrim Polres Bangkalan
Dalam kunjungan Terkait Tanah dan Yayasan SMK GM Desa Wanaherang, Team Kuasa Hukum Bulan Bintang Dan YBH Batara Angkat Bicara