
Buserbhayangkara.com,Bondowoso – Kejaksaan Negeri Bondowoso, berhasil menangkap Tasrip, Warga Kecamatan Ijen, tersangka pencurian kayu milik perhutani yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Unaisi Hetty Nining mengatakan, tersangka diringkus saat hadir sebagai saksi dalam perkara perambahan hutan di Mapolres Bondowoso. Karena koordinasi kami dengan kepolisian bagus, kita datangi kepolisian tadi pagi. Selesai pemeriksaan langsung kami tangkap, “ ujarnya.
Tersangka untuk sementara mendekam di LP klas II/B Bondowoso untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun sebagaimana putusan MA pada 2018 lalu.
# RED/HM #




More Stories
Pajak Dibayar, Jalan Dibiarkan Hancur: Aksi Pemuda Jadi Tamparan Moral
Puskominfo Indonesia Kabupaten Bekasi Bersama BPBD dan PDAM Tirta Bhagasasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Tiga Kecamatan
Serbuan Vaksinasi, TNI-POLRI Adakan Zoom Meeting