BUSERBHAYANGKARA.COM,TOBA – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Toba melakukan penahanan terhadap ke lima orang tersangka dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan Lomba Kayak Internasional pada Even Karnaval Pesona Wisata Danau Toba tahun 2017 yang lalu,Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Toba Robinson Sitorus dalam keterangan resminya,Kamis ( 7/1/2021) malam.
“Kegiatan Lomba Kayak Internasional pada Even Karnaval Pesona Wisata Danau Toba tahun 2017 yang menyeret ke lima tersangka tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Toba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Robinson Sitorus.
Robinson Sitorus menyebut ke lima orang tersangka yang ditahan adalah dua orang merupakan pihak rekanan kegiatan.”Masing-masing Shanty Saragih (47) merupakan Direktur CV.CSU dan Nora Tambunan (31) Wakil Direktur CV.CSU,”ujar Robinson.
Sementara yang ke tiga orang tersangka lainnya adalah ASN di Dinas Pariwisata Toba yakni Andika Lesmana (33) sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Siodo Damero Tambun (39) sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka lainnya Hercules Butarbutar (44) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Robinson menuturkan Kasus berawal dari penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Toba tahun 2017 yang lalu, dalam kegiatan lomba kayak internasional dengan pagu sebesar Rp. 200 juta,
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (RED /BHK)
More Stories
Advokat Diansyah Putra, Merubah Paradigma Masyarakat Tentang Hukum.
Profile Yayasan Bantuan Hukum Batara
Curi Sepeda Motor Dihadiahi Timas Panas Reskrim Polres Bangkalan