BUSERBHAYANGKARA.COM, GORONTALO – Kejaksaan tinggi (kejati) Gorontalo memberikan pelimpahan berkas dan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah pembangunan Gorontalo outer ring road (GORR) pada tahun 2012 – 2016 ke Pengadilan Negri (PN), pada senin 7 Desember 2020.
3 (tiga) tersangka/terdakwa yang terkait tipikor tersebut, yaitu :
Dra. Asri Wahyuni Banteng, M.M. selaku mantan karo Pemerintahan Provinsi Gorontalo atau sebagai Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo
Ibrahim, ST. selaku Tim Appraisal, dan
Ir. Farid Siradju selaku Tim Appraisal
Tiga tersangka/terdakwa tersebut telah merugiikan uang nergara sebesar Rp. 43.356.992.000.- dan terkena Pasal 2, Pasal 3 JO, Pasal 18 UUTPK JO, dan Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPP
Tidak hanya 3 tersangka/terdakwa tersebut kejati Gorontalo masi memeriksa dan melengkapi data dari Mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo yang terkait Tipikor Pengadaan tanah Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun 2012-2016 (RED /BHK)
Kejati Gorontalo Limpahkan Barang Bukti Tipikor Pengadaan Tanah GOOR

More Stories
Puskominfo Indonesia Kabupaten Bekasi Bersama BPBD dan PDAM Tirta Bhagasasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Tiga Kecamatan
Serbuan Vaksinasi, TNI-POLRI Adakan Zoom Meeting
Pejuang Siliwangi Jatim Bagikan Sembako Dan 4000 Masker Serta Edukasi Masyarakat.