October 12, 2024

Posbakum

Untuk Kepastian Hukum

Merasa Difitnah, Warga Purwawinangun Kuningan Praperadilkan Kasus Ini

WhatsApp Image 2021 03 03 at 01.26.23

WhatsApp Image 2021 03 03 at 01.26.23

Buserbhayangkara.com, Kuningan -MERASA jadi korban fitnah dari tetangga nya , A bin MB (56) warga Ciasem, Lingk Kliwon, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membantah tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur.

Pihak Polres Kuningan sendiri melalui penyidik dalam suratnya Nomor: S.Tap/03/II/2021/Reskrim telah menetapkan A sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur.

A ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya dilaporkan pihak keluarga korban berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP/B-01/1/2021JBR/RES.KNG pada 3 Januari 2021.

Melihat adanya gelagat yang tidak beres dan tidak puas atas penetapan tersebut, ujungnya A melayangkan surat kepada Kapolda Jawa Barat dan meminta perlindungan hukum untuk dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Jawa Barat.

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya, dengan ini saya ajukan dan melaporkan ketidakpuasan saya atas proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuningan dari Unit PPA,” kata A kepada media ini, Senin (1/3/21).

A juga merasa tidak adanya keadilan dan kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini, mulai dari pemeriksaan, pengaduan laporan korban dan orangtua korban. “Terkesan seperti ada laporan yang direkayasa,” kata A.

Selain itu juga melihat penyidik terlalu dini menetapkannya sebagai tersangka. Pasalnya sampai saat ini belum ada saksi yang menguatkan atau melihat kejadian tersebut. “Belum ada saksi yang mengarahkan pembuktian terhadap saya sebagai pelaku,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum tersangka dari gabungan LBH, Winata Kurniawan, SH dan Riri Priyono, SH dan rekan ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus yang mereka tangani sekarang masuk dalam tahap praperadilan.

“Intinya kami melakukan upaya hukum on the track untuk praperadilan. Titik beratnya terkait dengan alat bukti,” kata Riri Priyono, Selasa (2/3/21).

Menurut Riri, alat bukti seharusnya berkualitas dan saksi-saksi harus yang melihat mendengar dan menyaksikan. Namun sampai detik ini, semua itu tidak ada. Begitupun keterangan pendapat ahli dan keterangan hukum sebab akibat.

Riri mengatakan, suatu peristiwa hukum yang berhubungan dengan ilmu atau keahliannya dimulai dari fisiologis, sosiologis serta dampak psikologis dan sosial masyarakat. Intinya kasualitas.

“Namun saat ini yang sedang diuji dan yang ada hanya akibatnya, tapi penyebabnya belum pernah ditelaah. Penyebabnya apa, siapa pelakunya gak ada,” ungkapnya.

Demikian juga dengan bukti surat. Riri membenarkan ada visum tersebut, namun itu bukan bukti akibat. Demikian juga pengakuan tersangka bahwa (korban) masih di bawah umur yang belum tentu keterangannya objektif harus didukung, seperti psikiater anak dan ahli wawancara.

“Jadi kami mengajukan praperadilan ini menempatkan posisi apakah alat bukti yang mendukung tersangka ini sudah berkualitas, itu intinya. Itupun ada beberapa putusan terkait dengan kualitas alat bukti. Jadi melihat anatomi perkaranya itu yang ditonjolkan hanya akibat,” ungkapnya.

Ditanya kemungkinan adanya pelaku lain dan A hanya sebagai korban, dengan penuh keyakinan Riri membeberkan adanya indikasi itu. Ia mengatakan, hal itu terlihat pada saat gelar perkara dimana kliennya bicara lantang bahwa ini rekayasa.

“Jadi saya harus yakin dengan prinsipal saya. Saya yakin A bukan pelakunya dan sampai detik ini pun semua bicara tentang akibat bukan penyebab,” tandasnya.

Sebenarnya, lanjut Riri, perkara ini akibat kalimat tak jelas, “D pelorotkan celananya mau dimasukin cacing”, dan itu yang jadikan bukti dari dasar bukti yang paling kuat dari penyidikan kepolisian.

“Tapi siapa yang berbicara di situ? Ada tidak yang menyaksikan. Apalagi sampai pencabulan. Nah itu ‘kan yang jadi tanda tanya besar,” ungkap Riri Priyono , SH.

TIM PUSKOMINF0 – JAWA BARA

About Author