March 29, 2024

Posbakum

Untuk Kepastian Hukum

Polda Metro Jaya Ringkus 8 Tersangka Pembuat Surat Swab Palsu

6B450F4F FA78 4D14 97D4 461F9D49F1AC

6B450F4F FA78 4D14 97D4 461F9D49F1AC

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat swab. Sebanyak 8 orang berhasil ditangkap polisi merupakan pembuat hingga pengguna surat swab palsu.

“Pertama kita amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di print out hasilnya adalah non reaktif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Dalam menjalankan perannya, tersangka RSH dibantu oleh tersangka RHM dan Y. Ketiga tersangka berperan sebagai pembuat surat keterangan swab palsu.

Polisi juga menangkap pelaku yang memesan hingga menyuruh menggunakan surat hasil swab palsu tersebut. Tersangka yang memesan tersebut berinisial IS, dan MA.

Selain itu, Polda Metro Jaya turut menindak tegas pihak yang berperan untuk menyuruh menggunakan surat keterangan swab palsu.

“Tersangka kelima SP itu yang menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. Lalu ada tersangka MA satu lagi yang menyuruh tersangka Y untuk membuat surat keterangan swab palsu,” terangnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K) menambahkan, dari 8 tersangka tersebut, satu orang lainnya masih di bawah umur. Namun ia enggan merinci lebih jauh perihal tersangka di bawah umur tersebut.

“Kita mengamankan 8 tersangka, satu masih di bawah umur. Para tersangka akan terus kita proses sebagai upaya penegakan hukum dari menertibkan masyarakat supaya tujuan pemerintah bisa berhasil dan tepat guna,” jelasnya.

Para tersangka ini kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(RED/PMJ)

About Author