
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka yakni, pengemudi mobil Hyundai berinisial H yang menabrak mobil Innova milik anggota Aiptu ICH.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan untuk tersangka H juga sudah dilakukan penahanan.
“Kita sudah menetapkan tersangka atas nama H yang menjadi pengemudi Hyundai warna hitam kemudian saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Kombes Sambodo juga menuturkan untuk anggota yang terlibat kecelakaan itu masih berstatus sebagai saksi.
“Memang (status), teman-teman banyak menanyakan status polisi nya saat ini memang masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka. Dan penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini,” ucapnya.(RED /PMJ)




More Stories
DPW PERADIN Jawa Barat Perkuat Sinergi melalui Kunjungan Silaturahmi ke DPC PERADIN Bogor Raya
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal