
Buserbhayangkara.com -OKU Salah satu cara Polres Oku dan jajaran dalam menangani dampak Karhutla, melalui anggotanya melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan “Dilarang membakar hutan dan lahan” kepada masyarakat Kab. Oku , Sabtu (19/09/2020).
“Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Akp Marjuni, S.E., M.S.i., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan
Kegiatan sosialisasi Karhutla ini sesuai instruksi bapak Kapolda Sumsel IRJEN Pol Prof Dr. Eko Indra Heri. S., M.M.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada sanksi hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan,” himbau Kasat Binmas.(RED/DHMP)




More Stories
DPW PERADIN Jawa Barat Perkuat Sinergi melalui Kunjungan Silaturahmi ke DPC PERADIN Bogor Raya
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal