Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Publik figur yang juga paranormal, Roy Kiyoshi hari ini kembali menjalani sidang akibat penyalahgunaan Narkoba dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/20)
Sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara telekonferensi. JPU, pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Roy Kiyoshi telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Sementara pengacara Roy Kiyoshi tidak mengajukan eksepsi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
“Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Leo pada Rabu (15/7) lalu.
Pada sidang dakwaan, Roy mengakui telah membeli obat-obat psikotropika mengandung narkoba golongan empat secara daring tanpa resep dokter.
Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara di sebuah stasiun TV swasta, ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan lalu, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara online, dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Roy Kiyoshi kini sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pemakai obat tersebut dan perlu direhabilitasi sejak Kamis (14/5).(RED /LEP
More Stories
Advokat Diansyah Putra, Merubah Paradigma Masyarakat Tentang Hukum.
Profile Yayasan Bantuan Hukum Batara
Curi Sepeda Motor Dihadiahi Timas Panas Reskrim Polres Bangkalan