October 4, 2024

Posbakum

Untuk Kepastian Hukum

Tim Intelijen Kejati Sulbar Menangkap DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 41 Milyar

ajhoni

ajhoni

Buserbhayangkara.com, SULBAR – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) ke empat atas nama Arman Laode Hadan dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Pasangkayu yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar Johny Manurung mengatakan DPO Arman Laode Hasan ditangkap atas perintahnya itu yang telah diduga melakukan Tipikor ( Tindak pidana korupsi) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.41 milyar dengan cara melakukan kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulselbar

“Ditangkap pada Hari Minggu tgl 20 September 2020 Sekira jam 09.30 di perumaha Aroepala Angin Mamiri, Kecamatan Rappocini kota Makasar,” ujar Johny Manurung,Minggu ( 20/9/2020)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi barat mengungkapkan bahwa terpidana diketahui telah menghilang selama 10 tahun,terpidana ini merupakan DPO ke 4 yang berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar.

Menurut Kajati Sulbar, Johny Manurung, Arman Laode menjadi DPO dalam kasus Tipikor pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.

“Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,”kata Johny Manurung.(RED/BHK)

About Author