
Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Administrasi Jakarta Pusat, bersama dengan anggota lainnya telah melakukan Operasi Pengawasan Orang Asing Gabungan di Rumah Kos di daerah Kelurahan Kartini Kota administrasi Jakarta Pusat.
Operasi gabungan ini merupakan langkah Tim Pengawasan Orang Asing dalam melakukan pengawasan Orang Asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Tim Pora Kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 (Empat puluh empat) Laki-laki Warga Negara Asing diantaranya; 23 (dua puluh tiga) Warga Negara Asing asal Afrika yang belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya, 17 (Tujuh belas) warga Negara Nigeria dengan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, 2 (dua) warga Negara Pantai Gading dengan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, 2 (dua) warga Negara Senegal dengan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay (RED/BHK)




More Stories
DPW PERADIN Jawa Barat Perkuat Sinergi melalui Kunjungan Silaturahmi ke DPC PERADIN Bogor Raya
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MANTAN NARAPIDANA TERORISME DI KOTA BANDUNG DAN CIMAHI YANG TERDAMPAK COVID-19
Mempererat Tali Silaturahmi Antar Mahasiswa Papua, Ikatan Mahasiswa Kaimana (IMAKA) Bandung Gelar Turnamen Futsal