Surabaya, Puskominfo.com – Tanah dikuasai PT Intiland, warga. kelurahan Lontar, Kec. Sambikerep Surabaya. MFS pemilik tanah Petok D No. 436 Persil 58 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep atas Nama Moekiyi terus berusaha memperoleh kembali tanah miliknya.
Dihadapan awak media, ahli waris MFS saat ditemui di kantor DPD Puskominfo Jatim mengatakan, pihak ahli waris memang pernah menjual setengah dari tanah Petok D No.436 Persil 58 Atas Nama Moekiyi tapi tiba – tiba tanah yang separo lagi sudah diklaim milik PT Intiland
“Kami bertanya ke pihak kelurahan terkait tanah yang belum kita jual ini bagaimana kenapa pihak PT. Intiland development tiba – tiba mengaku sebagai pemilik, padahal kami tidak pernah menjual kepada siapapun ” terang ahli Waris MFS
Pihak Kelurahan pernah melakukan mediasi dengan PT. Intiland development pada tahun 2023 yang dihadiri pihak kelurahan, Babinsa, babinkamtibmas, RT, RW, dan pihak perwakilan PT. Intiland.” Pihak perwakilan PT. Intiland tidak membawa bukti apapun, hanya menyampaikan secara lisan saja ,silahkan digugat”tuturnya.
MFS menambahkan dirinya pernah minta surat keterangan riwayat tanah ke pihak kelurahan.Namun staf kelurahan saudara THR tidak berkenan dan menyampaikan “tanahnya sudah habis apa yang mau dicek,” tandasnya
Terpisah, Umar Al-Khotob, NH pimpinan Puskominfo Indonesia DPRD Jatim mengatakan, kedatangan ibu yang masa kecilnya di panggil moeki di KTP Ernawati putri dari bapak Moekiji bin Redjo didampingi Fitria dan Mohammad Firdaus. melaporkan dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada kami dan juga memberikan. Kuasa Khusus. Untuk menjualkan sebidang tanah di daerah lontar Petok D no.436 Persil 58.
“Anehnya, tanah tersebut di klaim milik PT. Intiland development, bahkan setiap datang ke lokasi pihak sekuriti menyampaikan jika tanah Petok D No.436 Persil 58 adalah milik PT. Intiland dan ada sertifikatnya, padahal ibu Ernawati menuturkan status tanahnya masih petok-D bukan SHM “, tegas Umar Dihadapan awak media.
Lebih lanjut, Umar Al-Khotob, NH sangat menyayangkan,masih adanya mafia – mafia tanah di Surabaya, karena itu pihaknya akan mendampingi ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan tanah MFC ke pihak Aparat Penegak Hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus yang pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya No. LPB/234/ll/2015/UM/SPKT. Karena siapapun selain ahli waris tidak punya hak untuk menjual tanah itu”, tegas Umar Al-Khotob, NH
Bahkan jika salah satu ahli waris menjual tanpa konfirmasi ke ahli waris yang lain, bisa dipidana. Apalagi orang lain yang tidak punya hak.
“Kami percaya aparat penegak hukum tegak lurus akan terus melakukan penyelidikan, dari pihak keluarga tidak menolak menjual tanah tersebut asal di beli dengan cara yang benar,”pungkas Umar Al-Khotob, NH (Red-Tim)
More Stories
Diduga Kebal Hukum, Tambang Liar di Desa Srigading Mojosari Kab. Mojokerto Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum
Maraknya Pungli Program PTSL,Puluhan Anggota Forum Mahasiswa Bogor Beraksi Didepan Kantor ATR/BPN
Kelalaen Nakes UPTD Puskesmas kecamatan karang sembung kabupaten kebumen saat suntik vaksin dosis Dua MTS Nururul Huda.